Selasa, 10 April 2012

PERANCANGAN DAN PEMBUATAN APLIKASI SISTEM PAKAR UNTUK PERMASALAHAN TINDAK PIDANA TERHADAP HARTA KEKAYAAN


 PERANCANGAN DAN PEMBUATAN APLIKASI SISTEM PAKAR UNTUK PERMASALAHAN TINDAK PIDANA TERHADAP HARTA KEKAYAAN


1.        Pendahuluan
Sistem pakar merupakan salah satu cabang dari kecerdasan buatan yang dapat membantu orang awam dalam menyelesaikan masalah. Salah satu pengetahuan yang dapat dikombinasikan dengan sistem pakar adalah pengetahuan seorang pakar Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) dalam menyelesaikan masalah hukum pidana. Dengan adanya pengembangan sistem pakar dalam masalah KUHP, maka diharapakan memudahkan bagi masyarakat awam untuk mengetahui dan mengerti pasal-pasal KUHP yang berhubungan dengan suatu jenis tindak pidana terhadap harta kekayaan.
2.        Sistem Pakar
Salah satu cabang ilmu komputer yang sangat membantu manusia adalah kecerdasan buatan atau artificial intelligence. Kecerdasan buatan adalah cabang ilmu komputer yang bertujuan untuk membuat sebuah komputer dapat berpikir dan bernalar seperti manusia. Salah satu bagian dari sistem kecerdasan buatan adalah sistem pakar dimana sistem pakar adalah bagian dari ilmu Kecerdasan buatan yang secara spesifik berusaha mengadopsi kepakaran seseorang di bidang tertentu ke dalam suatu sistem atau program komputer.


Gambar 1. Arsitektur Sistem Pakar 









Keterangan :
a)    Knowledge base adalah representasi pengetahuan dari seorang atau beberapa pakar yang diperlukan untuk memahami, memformulasikan dan memecahkan masalah. Dalam hal ini digunakan untuk memecahkan masalah-masalah yang terjadi pada komputer. Knowledge base ini terdiri dari dua elemen dasar, yaitu fakta dan rules.
b)   Inference engine merupakan otak dari sistem pakar yang mengandung mekanisme fungsi berpikir dan pola-pola penalaran sistem yang digunakan oleh seorang pakar. Mekanisme ini yang menganalisis suatu masalah tertentu dan kemudian mencari solusi atau kesimpulan yang terbaik.
c)    Working Memory merupakan tempat penyimpanan fakta-fakta yang diketahui dari hasil menjawab pertanyaan.
d)   User/developer interface. Semua software pengembangan sistem pakar memberikan interface yang berbeda bagi user dan developer. User akan berhadapan dengan tampilan yang sederhana dan mudah sedangkan developer akan berhadapan dengan editor dan source code waktu mengembangkan program.
e)    Explanation facility memberikan penjelasan saat mana user mengetahui apakah alasan yang diberikan sebuah solusi.
f)    External programs. Berbagai program seperti database, spreadsheets, algorithms, dan lainnya yang berfungsi untuk mendukung sistem.
3.        Desain Sistem
Pada block diagram ini, dapat dilihat bahwa tindak pidana terhadap harta kekayaan hanyalah sebuah bagian dari domain permasalahan hukum yang kompleks.
Gambar 2. Block Diagram Area Permasalahan
 





Dilanjutkan dengan membuat block diagram yang menjelaskan fokus permasalahan yang dibahas. Block diagram berikut ini akan menjelaskan tindak pidana apa saja yang termasuk dalam pidana terhadap harta kekayaan.

Gambar 3. Block Diagram Fokus Permasalahan



 





3.1. Block Diagram Pasal-pasal Pencurian
Adapun pembuatan block diagram per pasal dapat dilihat pada contoh gambar 4 di bawah ini dimana dibuat blok diagram untuk pasal 363 pidana pencurian.








 Gambar 4. Block Diagram Pasal 363




Gambar 5. Block Diagram Pasal-pasal Pecurian






3.2. Dependency Diagram
Setelah selesai membuat block diagram, dilanjutkan dengan pembuatan Dependency Diagram berdasarkan pada block diagram masing-masing jenis pidana. Dependency diagram menggambarkan hubungan pertanyaan, rule, nilai dan faktor- faktor penentu yang sudah dibuat dalam block diagram. Sebagai contoh dapat dilihat pada dependency diagram pasal pencurian pada gambar 6 di bawah ini :



Gambar 6. Block Diagram Pasal-Pasal Pencurian 


Struktur Sistem Pakar
3.2. Decision Tabel
Decision table merupakan tabel yang menunjukkan semua kombinasi inputan dan hasilnya. Dimana setiap bagian segitiga pada dependency diagram akan dibuatkan decision table-nya.

4.        Implementasi
4.1. Proses Tanya Jawab
Proses pencarian masalah dilakukan dengan proses Tanya jawab.
4.2. Menjawab pertanyaan
Proses menjawab dilakukan dengan menggunakan jawaban ya atau tidak.
4.3. Hasil Konklusi
Adapun hasil tanya-jawab dari proses inferensi akan ditampilkan berupa pasal-pasal apa saja yang terlibat dalam sebuah kasus hukum.
4.4. Modifikasi Knowledge Base
Pada program ini diberikan fasilitas untuk memodifikasi knowledge base yang digunakan program. Fasilitas ini berguna saat terjadi perubahan atau perkembangan pada peraturan hukum yang melatar belakangi program ini.
4.5. Fasilitas KUHP elektronik
Fasilitas tambahan yang disediakan program ini adalah sebuah versi elektronik dari Kitab Undang-undang Hukum Pidana, namun pada program ini hanya berisi pasal-pasal yang berhubungan dengan tindak pidana terhadap harta kekayaan. Meskipun demikian, user dapat meng-input-kan sendiri pasal-pasal yang lain atau mengubah jika ada perubahan. Fasilitas ini berfungsi untuk menampilkan bunyi lengkap pasal, jenis pidana yang diatur oleh pasal tersebut dan keterangan analisis kepakaran tentang pasal tersebut.
5.        Kesimpulan
a)    Penggunaan metode rule-based dan inferensi forward chaining cocok untuk pembuatan aplikasi sistem pakar untuk permasalahan hukum pidana yang dibahas.
b)   Berdasarkan hasil pengujian, program sistem pakar ini berguna untuk membantu user memahami pasal-pasal KUHP yang mengatur permasalahan hukum pidana terhadap harta kekayaan dan dirasakan masih perlunya dilakukan pengembangan program sejenis dengan domain permasalahan hukum yang lebih luas.
c)    Materi yang dimuat dalam program ini masih kurang mewakili kepakaran di bidang hukum secara menyeluruh.


0 komentar:

Posting Komentar

Twitter Delicious Facebook Digg Stumbleupon Favorites More

 
Design by Free WordPress Themes | Bloggerized by Lasantha - Premium Blogger Themes | Web Hosting Bluehost