PERANCANGAN DAN PEMBUATAN APLIKASI
SISTEM PAKAR UNTUK PERMASALAHAN TINDAK PIDANA TERHADAP HARTA KEKAYAAN
1.
Pendahuluan
Sistem pakar
merupakan salah satu cabang dari kecerdasan buatan yang dapat membantu orang
awam dalam menyelesaikan masalah. Salah satu pengetahuan yang dapat
dikombinasikan dengan sistem pakar adalah pengetahuan seorang pakar Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) dalam menyelesaikan
masalah hukum pidana. Dengan adanya pengembangan sistem pakar dalam masalah
KUHP, maka diharapakan memudahkan bagi masyarakat awam untuk mengetahui dan
mengerti pasal-pasal KUHP yang berhubungan dengan suatu jenis tindak pidana
terhadap harta kekayaan.
2.
Sistem Pakar
Salah satu cabang ilmu
komputer yang sangat membantu manusia adalah kecerdasan buatan atau artificial
intelligence. Kecerdasan buatan adalah cabang ilmu komputer yang bertujuan
untuk membuat sebuah komputer dapat berpikir dan bernalar seperti manusia.
Salah satu bagian dari sistem kecerdasan buatan adalah sistem pakar dimana
sistem pakar adalah bagian dari ilmu Kecerdasan buatan yang secara spesifik
berusaha mengadopsi kepakaran seseorang di bidang tertentu ke dalam suatu
sistem atau program komputer.
|
Keterangan :
a)
Knowledge base adalah representasi pengetahuan dari seorang atau beberapa
pakar yang diperlukan untuk memahami, memformulasikan dan memecahkan masalah.
Dalam hal ini digunakan untuk memecahkan masalah-masalah yang terjadi pada
komputer. Knowledge base ini terdiri dari dua elemen dasar, yaitu fakta
dan rules.
b)
Inference engine merupakan otak dari sistem pakar yang mengandung
mekanisme fungsi berpikir dan pola-pola penalaran sistem yang digunakan oleh
seorang pakar. Mekanisme ini yang menganalisis suatu masalah tertentu dan
kemudian mencari solusi atau kesimpulan yang terbaik.
c)
Working Memory merupakan tempat penyimpanan fakta-fakta yang diketahui
dari hasil menjawab pertanyaan.
d)
User/developer interface. Semua software pengembangan sistem pakar
memberikan interface yang berbeda bagi user dan developer. User
akan berhadapan dengan tampilan yang sederhana dan mudah sedangkan developer
akan berhadapan dengan editor dan source code waktu mengembangkan program.
e)
Explanation facility memberikan penjelasan saat mana user mengetahui
apakah alasan yang diberikan sebuah solusi.
f)
External programs. Berbagai program seperti database, spreadsheets,
algorithms, dan lainnya yang berfungsi untuk mendukung sistem.
3.
Desain Sistem
Pada block diagram ini, dapat dilihat bahwa tindak pidana terhadap
harta kekayaan hanyalah sebuah bagian dari domain permasalahan hukum yang
kompleks.
Gambar 2. Block Diagram Area Permasalahan
|
|
Dilanjutkan dengan membuat block diagram yang menjelaskan fokus
permasalahan yang dibahas. Block diagram berikut ini akan menjelaskan tindak
pidana apa saja yang termasuk dalam pidana terhadap harta kekayaan.
Gambar 3. Block Diagram Fokus Permasalahan
|
3.1. Block Diagram Pasal-pasal Pencurian
Adapun pembuatan block diagram per pasal dapat dilihat pada contoh
gambar 4 di bawah ini dimana dibuat blok diagram untuk pasal 363 pidana
pencurian.
Gambar 4. Block Diagram Pasal 363
|
|
3.2. Dependency Diagram
Setelah
selesai membuat block diagram, dilanjutkan dengan pembuatan Dependency Diagram berdasarkan pada block diagram
masing-masing jenis pidana. Dependency diagram menggambarkan hubungan
pertanyaan, rule, nilai dan faktor- faktor penentu
yang sudah dibuat dalam block diagram. Sebagai contoh dapat dilihat pada
dependency diagram pasal pencurian pada gambar 6 di bawah ini :
|
3.2. Decision Tabel
Decision table merupakan tabel yang menunjukkan semua
kombinasi inputan dan hasilnya. Dimana setiap bagian segitiga pada dependency
diagram akan dibuatkan decision table-nya.
4.
Implementasi
4.1. Proses Tanya Jawab
Proses
pencarian masalah dilakukan dengan proses Tanya jawab.
4.2. Menjawab pertanyaan
Proses menjawab
dilakukan dengan menggunakan jawaban ya atau tidak.
4.3. Hasil Konklusi
Adapun hasil tanya-jawab
dari proses inferensi akan ditampilkan berupa pasal-pasal apa saja yang
terlibat dalam sebuah kasus hukum.
4.4. Modifikasi Knowledge Base
Pada
program ini diberikan fasilitas untuk memodifikasi knowledge base yang digunakan program. Fasilitas ini
berguna saat terjadi perubahan atau perkembangan pada peraturan hukum yang
melatar belakangi program ini.
4.5. Fasilitas KUHP elektronik
Fasilitas
tambahan yang disediakan program ini adalah sebuah versi elektronik dari Kitab
Undang-undang Hukum Pidana, namun pada program ini hanya berisi pasal-pasal
yang berhubungan dengan tindak pidana terhadap harta kekayaan. Meskipun
demikian, user
dapat meng-input-kan sendiri pasal-pasal yang lain
atau mengubah jika ada perubahan. Fasilitas ini berfungsi untuk menampilkan bunyi
lengkap pasal, jenis pidana yang diatur oleh pasal tersebut dan keterangan
analisis kepakaran tentang pasal tersebut.
5.
Kesimpulan
a) Penggunaan metode rule-based dan inferensi forward chaining cocok untuk pembuatan aplikasi sistem
pakar untuk permasalahan hukum pidana yang dibahas.
b) Berdasarkan hasil pengujian, program
sistem pakar ini berguna untuk membantu user memahami pasal-pasal KUHP yang mengatur permasalahan hukum
pidana terhadap harta kekayaan dan dirasakan masih perlunya dilakukan
pengembangan program sejenis dengan domain permasalahan hukum yang lebih luas.
c) Materi yang dimuat dalam program ini masih kurang mewakili
kepakaran di bidang hukum secara menyeluruh.
0 komentar:
Posting Komentar